Beritakan Sisi Gelap Dunia Malam di Dharmasraya, Wartawan diintimidasi Pemilik Cafe

banner 468x60

PIKIRANSUMBAR.COM–Pers sebagai pilar keempat demokrasi telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, sehingga perlindungan kerja-kerja jurnalistik digariskan dalam pasal 4 UU Pers yang menjamin hak kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Namun, tidak begitu yang dialami Seorang Wartawati dari media infestigasi.Nlnet, Mitra Yuyanti yang sebelumnya memberitakan tentang sisi gelap dunia malam di Kabupaten Dharmasraya. Sehingga ia mendapat intimidasi lewat via telfon dari orang tidak dikenal yang mengaku sebagai pemilik salah satu kafe di kilometer enam setengah, pada Minggu (12/1/25) siang.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Orang yang menelfon tersebut berinisial N, dengan Nomor handphone 083186****08,” kata Wartawati yang akrab di sapa Yanti itu, Minggu.

Ia mengatakan, adanya dugaan Intimidasi itu, buntut dari adanya pemberitaan tentang berita kafe yang berjudul “Sisi Gelap Dunia Malam, di Dharmasraya, Lampu Remang, Alkohol Dan Wanita Pemandu Karaoke”.

“Orang yang menelfon ini mengaku pemilik salah satu kafe dan saat ini berada di luar daerah,” ucapnya tegas.

Yanti mengatakan, N sempat “Menantang” bahwa kafe tersebut tidak akan bisa ditutup hanya karena sebuah pemberitaan yang lakukan oleh wartawan.

“Ya dia mengatakan, kafe itu tidak akan tutup walau diberitakan,” kata Yanti menirukan ucapan N tersebut.

Bahkan, dengan nada keras, N berencana akan menemui Wartawati Yanti, bersama dengan pihak keluarganya.

“Katanya mau ajak bibik nya, istri dan keluarga nya untuk menemui saya,” sebut Yanti.

Sebelumnya, perlakuan tidak menyenangkan juga di alaminya. Dimana, dirinya juga mendapat tekanan dari beberapa oknum tak bertanggung jawab, buntut dari pemberitaan kondisi jalan Lubuk Labu Nagari Banai.

“Saat kita memberitakan terkait kondisi jalan Lubuk labu yanh yang terlupakan, juga mendapat tekanan dari orang tak bertanggung jawab,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Ketua PWI Cabang Kabupaten Dharmasraya, Yahya, mengatakan, apa yang di alami oleh Wartawati tersebut merupakan bentuk pemberendelan kebebasan pers.

“Wartawan itu bekerja sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999,” katanya dengan tegas.

Apa yang dialami oleh Mitra Yuyanti, adalah salah satu bentuk perbuatan intimidasi, dan hal ini tidak boleh dibiarkan.

“Membuat, menyajikan berita sesuai fakta dan data, adalah tugas dari seorang wartawan,” ungkapnya.

Jika memang N melontarkan kata, bahwa kafe tersebut tidak akan bisa ditutup walau diberitakan oleh wartawan.

”Nah ini tentu akan menjadi sebuah tanda tanya besar, kenapa seberani itu N ini mengatakan, ada apa,” katanya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *