PIKIRANSUMBAR.com — Kota Solok masuk dalam daftar daerah terdampak bencana sehingga dikecualikan dari penetapan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025. Pengecualian ini dilakukan menyusul rilis data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat sebanyak 52 kabupaten/kota di Indonesia berstatus terdampak bencana.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure yang memengaruhi kinerja dan kemampuan daerah dalam menjalankan pengelolaan sampah secara optimal.
“Kota Solok dan kabupaten lainnya yang ada di Sumbar, Sumut maupun Aceh, masuk ke daerah yang terdampak bencana sehingga dikecualikan dalam hal penetapan hasil pengelolaan sampah,” kata Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim pada Minggu (1/3/2026).
Secara nasional, hasil evaluasi menunjukkan tidak ada satu pun kabupaten maupun kota di Indonesia yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura. Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah sendiri dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek anggaran dan kebijakan, ketersediaan sumber daya manusia serta sarana prasarana, hingga praktik pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Porsi penilaian terbesar diberikan pada pengelolaan sampah dan kebersihan, termasuk penanganan sampah sejak dari sumbernya hingga pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selain indikator penilaian, daerah juga diwajibkan memenuhi prasyarat, antara lain tidak ditemukannya tempat pembuangan sampah (TPS) liar serta penerapan metode controlled landfill minimal pada TPA.
Hasil penilaian kemudian diklasifikasikan ke dalam sejumlah predikat, mulai dari Adipura Kencana hingga Kota dalam Pengawasan, berdasarkan rentang nilai kinerja yang telah ditetapkan.
Dengan status sebagai daerah terdampak bencana, Kota Solok tidak disertakan dalam pemeringkatan maupun pemberian predikat pada tahun penilaian 2025. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memprioritaskan upaya penanganan dan pemulihan pascabencana, sembari menyiapkan langkah-langkah perbaikan pengelolaan sampah agar dapat kembali mengikuti proses penilaian pada periode berikutnya.















