PIKIRANSUMBAR.COM-Mengantisipasi terjadinya Penyakit Masyarakat di Bulan Ramadhan, puluhan botol minuman keras dan minuman tradisonal jenis tuak diamankan oleh Anggota Polsek Pulau Punjung dari berbagai toko dan kedai yang berada di Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu (1/3).
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kapolek Pulau Punjung Iptu Azhamu Suwaril saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Singgalang 2025 yang digelar guna memberantas praktik penyakit masyarakat (pekat), termasuk peredaran miras ilegal.
“Pelaksanaannya didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Sumatera Barat Nomor STR/25/II/OPS.1.3./2025 tanggal 18 Februari 2025 serta Surat Perintah Nomor Sprin/36/II/2025 tanggal 25 Februari 2025,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, tim gabungan Polsek Pulau Punjung menemukan sejumlah warung yang masih menjual miras meski telah diberikan edukasi sebelumnya. Kapolsek beserta personel kemudian melakukan penyitaan barang bukti yang terdiri dari satu buah jeriken berisi 10 liter minuman tuak, lima liter minuman tuak tambahan, serta 39 botol minuman keras berbagai merek, termasuk API (Anggur Hijau), Atlas, Anggur Merah, Vodka Iceland, Bae Soju, Newport, Asoka Whisky, dan Singaraja.
Kapolek Pulau Punjung Iptu Azhamu Suwaril juga menegaskan, bahwa seluruh miras yang disita, diduga tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pihak kepolisian juga tidak hanya melakukan tindakan represif, tetapi juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi miras tanpa izin yang beralkohol tinggi.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh miras ilegal. Operasi ini bertujuan melindungi warga, terutama generasi muda, dari dampak buruk miras,” ungkapnya
Terakhir, Azhamu menambahkan, jika operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan angka peredaran miras ilegal serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.