Merasa ditipu puluhan tahun, masyarakat Koto nan Ampek Dibawuah geram dan hentikan seluruh kegiatan di PT BRM

banner 468x60

PIKIRANSUMBAR.COM--Merasa dipermainkan bertahun-tahun, Ratusan warga dari Durian Simpai-Koto Baru Nagari Ampek Koto Dibawah mendatangi simpang empat akses PT BRM Estate Sijunjung, menuntut penyelesaian konflik lahan seluas 550 hektare yang telah berlarut sejak 2021.

Massa berkumpul dari pukul 14.00 Wib, namun pihak PT BRM tak kunjung muncul. Ketegangan mulai meningkat hingga akhirnya Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti turun tangan langsung. Ia mendatangi perwakilan perusahaan dari kantor PT BRM untuk menemui massa.

Kemudian, saat massa bergerak ke kantor PT BRM, terjadi aksi dorong dengan penjaga pos yang sempat menghalangi. Akhirnya massa berhasil masuk ke halaman kantor.

Kapolres Dharmasraya, Purwanto Hari Subekti lalu berupaya untuk mengadakan dialog damai dan meminta Hendri Wahyudi (Humas PT BRM) maju mendekati massa untuk menjelaskan sikap perusahaan. Namun massa menolak.

“Maaf Pak Kapolres, izin Pak. Sama Bapak Hendri ini kami sudah ribuan kali bicara, baik lisan maupun tertulis lewat ninik mamak kami, tapi tak ada tanggapan dari PT BRM,” tegas salah seorang masa aksi.

Saat pihak Humas PT BRM, Hendri hendak bicara, massa kembali menolak dengan suara lantang. “Tidak perlu Bapak bicara lagi, dari 2021 kami Bapak membohongi kami, kalau memang benar PT BRM mau menyelesaikan masalah ini, silakan hadirkan Pak Viktor disini !” seru salah seorang peserta aksi.

Sementara itu, Pemangku Adat Kenagarian Koto nan Ampek dibawuah, Aidil Fitri Dt Pangulu Bosau dalam orasinya menyatakan, sampai tuntutan masyarakat dijawab, seluruh aktivitas PT BRM harus dihentikan.

“Jika ada yang masih bekerja, jangan salahkan kami! Kami akan datang lagi besok dengan massa lebih besar.” tegasnya.

Aidil menjelaskan, bahwa kedatangan mereka hanya membawa lima poin tuntutan, yang pertama kembalikan kepada sisa kompensasi lahan yang telah dijanjikan PT BRM saat penyerahan pertama kali dahulu, yaitu sebanyak 550 hektar lagi.

“Kedua, keluarkan lahan yang berstatus HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) dari area kelola PT BRM, dan ketiga, segara tentukan dan keluarkan tata batas sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ungkap Aidil.

Selanjutnya, ditambah dia, masyarakat Nagari Koto nan Ampek dibawuah meminta pihak perusahaan agar segera mencabut pelaporan yang dilayangkan atas nama ninik mamak dan penguasa ulayat Kenagarian Koto nan Ampek Dibawuah.

“Terakhir, kami meminta pihak perusahaan untuk segera mengganti manajer PT BRM area Sijunjung yang saat ini menjabat, karena dinilai tidak memiliki etika komunikasi yang bagus dengan masyarakat,” sebutnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *