PIKIRANSUMBAR.com – Pemerintah Kota Solok menegaskan bahwa Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan akan menjadi salah satu agenda prioritas dalam lima tahun ke depan. Program ini diharapkan mampu menjangkau semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi.
Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menilai bahwa program ini tidak hanya penting secara sosial, namun juga menjadi indikator kemajuan pembangunan nasional. “Program ini adalah instrumen nyata untuk menghapus kemiskinan ekstrem, dengan memberikan jaminan kepada pekerja rentan jika mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia. Ini akan menjadi prioritas lima tahun ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan wujud implementasi sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pemerintah berupaya meningkatkan perlindungan sosial dengan menyediakan jaminan bagi pekerja rentan seperti petani, pedagang, tukang ojek, tukang bangunan, guru MDA, garin, dan pekerja informal lain yang berisiko tinggi. Langkah ini diharapkan mampu mencegah munculnya keluarga miskin baru dan mengurangi angka anak putus sekolah.
Ramadhani Kirana Putra menambahkan bahwa setelah sebelumnya Kota Solok mencapai Universal Health Coverage pada BPJS Kesehatan, kini pemerintah kota mulai menerapkan konsep serupa pada perlindungan ketenagakerjaan. Pekerja mandiri atau nonperusahaan menjadi sasaran utama dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. Perlindungan ini penting dan nyata dirasakan,” ungkapnya.
Peserta program akan menerima manfaat utama seperti,Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi tanpa batas plafon sesuai indikasi medis,Jaminan Kematian (JKM): Santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, termasuk biaya pemakaman, bagi peserta yang telah terdaftar lebih dari tiga bulan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) juga memiliki empat program lainnya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program perlindungan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 mengenai optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan diluncurkannya program ini, Pemko Solok menunjukkan keseriusan dalam melindungi pekerja rentan, sekaligus menegaskan komitmen mengentaskan kemiskinan melalui kebijakan nyata yang menyentuh masyarakat terbawah,” ucap Ramadhani.
Ia juga berharap manfaat program tersebut dapat dirasakan langsung, termasuk oleh pengendara ojek yang setiap hari menghadapi risiko di jalan. Wali kota turut berpesan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan klaim dibuat cepat dan tidak dipersulit.
Pemko Solok, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan disebut telah berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja. “Semoga manfaat yang diberikan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita,” tambahnya.
Ramadhani Kirana Putra mengakui bahwa sejumlah program pembangunan saat ini terdampak efisiensi anggaran dan perubahan kebijakan transfer dana pusat. Meski begitu, pemerintah tetap berupaya memaksimalkan program unggulan agar manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.
Beberapa program prioritas lima tahun ke depan antara lain, BPJS gratis bagi seluruh warga Kota Solok,Dana pendamping perawatan bagi keluarga kurang mampu,Layanan RSUD Serambi Medinah berbasis digitalisasi untuk melayani warga Kota maupun Kabupaten Solok bagian utara.
Wakil Wali Kota Solok, Suryadi Nurdal, menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan merupakan langkah strategis agar masyarakat kecil tidak terus berada dalam lingkaran risiko. “Mereka adalah tulang punggung ekonomi kota. Dengan jaminan ini, keluarga mereka tidak langsung terguncang ketika musibah datang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Arief Sabara, mengapresiasi langkah Pemko Solok. “Terima kasih Pak Wali telah melindungi 2.260 pekerja rentan. Kami ingin seluruh masyarakat Kota Solok terlindungi dari risiko kecelakaan dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendaftarkan anggota keluarga mereka ke BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan yang sama.
Salah satu perwakilan masyarakat, Erni, menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap kelompok ekonomi rentan.
“Banyak bantuan yang sudah diberikan, mulai dari BPJS gratis, sekolah gratis, dan kini BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami, program ini terus berlanjut,” ujarnya.(×)















