PIKIRANSUMBAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses kerja pers yang sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik dilindungi oleh hukum dan tidak dapat langsung dipidana maupun digugat secara perdata. Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Jalur pidana dan perdata hanya dapat ditempuh secara terbatas dan bersifat eksepsional, yakni apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan sengketa.
Putusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, hasil uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), dan dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
“Mahkamah menegaskan perlunya kepastian hukum agar karya jurnalistik tidak serta-merta dijadikan objek kriminalisasi,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK juga memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Menurut MK, frasa “perlindungan hukum” harus dimaknai secara nyata dan operasional, sehingga tidak membuka ruang penafsiran yang dapat berujung pada kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa perlindungan hukum melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pengumpulan fakta, verifikasi, hingga publikasi.
“Selama kerja jurnalistik dijalankan secara sah, profesional, dan berlandaskan kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, intimidasi, maupun kekerasan,” tegas Guntur.
Putusan MK tersebut mendapat apresiasi luas dari kalangan pers. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Solok, Welluril, SH, menilai putusan ini sebagai penguatan konstitusional terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Putusan MK ini adalah senjata hukum bagi wartawan. Karya jurnalistik tidak bisa dijadikan dasar kriminalisasi sepanjang sesuai dengan UU Pers,” kata Welluril.
Ia menyebut putusan MK tersebut sebagai garis merah yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
“Ini peringatan keras bagi siapa saja. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, jalurnya melalui Dewan Pers, bukan pidana. Karya jurnalistik yang beretika tidak boleh dikriminalisasi,” ujarnya.
Welluril menambahkan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan posisi Dewan Pers sebagai gerbang utama penyelesaian sengketa jurnalistik, serta memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dari praktik kriminalisasi dan gugatan yang berpotensi membungkam kebebasan pers.














