PIKIRANSUMBAR.com – Gebyar Operasi Keselamatan Singgalang 2025, Polres Solok melalui jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melakukan pengecekan kesehatan kepada awak angkutan bus serta calon penumpang di dua tempat berbeda, yaitu di depan Poliklinik Polres Solok dan di dua perusahaan transportasi, yakni PT. Miyor Prima Abadi Transport dan PT. Citra Niaga Singkarak.
Kasat Lantas Polres Solok Iptu Rido mengatakan, pengecekan kesehatan dilakukan untuk memastikan awak angkutan bus beserta penumpang sehat ketika hendak melakukan perjalanan. Pemeriksaan meliputi kesehatan dasar, seperti tekanan darah, cek gula darah, dan sebagainya.
”Kita juga melaksanakan tes urine kepada sopir atau pengemudi angkutan yang akan berangkat. Kurang lebih ada lima belas pengemudi yang dilakukan tes urine, dan hasilnya dinyatakan negatif dari zat-zat berbahaya. Setelah dinyatakan negatif, baru kita perbolehkan (mereka) mengemudikan bus,” kata Rido.
Selain pemeriksaan kesehatan dan tes urine, katanya, pihak kepolisian bersama petugas juga melakukan ramp check sepuluh bus dan truk. Hasilnya, seluruh kendaraan dinyatakan laik jalan, terutama untuk perjalanan jauh.
”Imbauan kepada seluruh warga Solok dan Sumatera Barat pada umumnya yang akan bepergian menggunakan bus, tetap ikuti aturan. Demikian pula untuk sopir atau pengemudi angkutan umum. Ikuti aturan berlalu lintas, tidak ugal-ugalan, dan selalu utamakan keselamatan,” tururnya.
Rido menyebutkan, operasi tersebut berlangsung selama tiga belas hari, yakni mulai 10-23 Februari 2025. Hal itu untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta meminimalkan angka pelanggaran dan korban kecelakaan.
Operasi tersebut, kata dia, menekankan pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Menurut Rido, tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah Hukum Polres Solok dalam berlalu lintas sudah cukup baik. Namun, dia menegaskan petugas akan tetap memberikan penindakan.
”Khususnya kepada pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dan pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara maupun pengemudi yang melawan arus lalu lintas,” ucapnya.