Satlantas Polres Solok Cek Kesehatan Awak Bus Dan Penumpang

banner 468x60

PIKIRANSUMBAR.com – Gebyar Operasi Keselamatan Singgalang 2025, Polres Solok melalui jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melakukan pengecekan kesehatan kepada awak ang­kutan bus serta calon pe­numpang di dua tempat berbeda, yaitu di depan Poliklinik Polres Solok dan di dua perusahaan transportasi, yakni PT. Miyor Prima Abadi Transport dan PT. Citra Niaga Singkarak.

Kasat Lantas Polres Solok Iptu Rido mengatakan, pengecekan kesehatan dilakukan untuk memastikan awak angkutan bus beserta penumpang sehat ketika hendak melaku­kan perjalanan. Pemeriksaan meliputi kesehatan dasar, se­perti tekanan darah, cek gula darah, dan sebagainya.

”Kita juga melaksanakan tes urine kepada sopir atau pengemudi angkutan yang akan berangkat. Kurang le­bih ada lima belas pengemudi yang dilakukan tes urine, dan hasilnya dinyatakan ne­gatif dari zat-zat berbahaya. Setelah dinyatakan negatif, baru kita perbolehkan (me­reka) mengemudikan bus,” kata Rido.

Selain pemeriksaan kesehatan dan tes urine, katanya, pihak kepolisian bersama pe­tugas juga mela­ku­kan ramp check sepuluh bus dan truk. Hasilnya, seluruh kendaraan dinyatakan laik jalan, terutama untuk perjalanan jauh.

”Imbauan kepada seluruh warga Solok dan Sumatera Barat pada umumnya yang akan bepergian menggunakan bus, tetap ikuti aturan. De­mi­kian pula untuk sopir atau pengemudi angkutan umum. Ikuti aturan berlalu lintas, tidak ugal-ugalan, dan selalu utamakan keselamatan,” tururnya.

Rido menyebutkan, operasi tersebut berlangsung selama tiga belas hari, yakni mulai 10-23 Februari 2025. Hal itu un­tuk meningkatkan ke­di­sip­linan masyarakat terha­dap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta meminimal­kan angka pelanggaran dan korban kecelakaan.

Operasi tersebut, kata dia, menekankan pada sosialisasi dan edukasi kepada masya­ra­kat.
Menurut Rido, tingkat ke­pa­tuhan masyarakat di wilayah Hukum Polres Solok dalam berlalu lintas sudah cukup baik. Namun, dia menegaskan petugas akan tetap memberikan penindakan.

”Khususnya kepada pe­ngen­dara yang mengguna­kan ponsel saat berkendara, pengemudi dan pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang, pengendara dan pe­numpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara mau­pun pengemudi yang mela­wan arus lalu lintas,” ucapnya.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *