Ramadhani Kirana Putra, Hatimu Terbuat dari Apa?
PIKIRANSUMBAR.com – Wali Kota Solok, Dr.H.Ramadhani Kirana Putra membuktikan bahwa dibawah kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Solok, H.Suryadi Nurdal tiada yang namanya ‘Politik Balas Dendam’.
Hal ini tampak jelas setelah Asisten II Setda Kota Solok, Jefrizal, S.Pt, MT, mendapatkan jalur VVIP mengikuti Jobfit (pengepasan jabatan) di Kabupaten Solok. Kesempatan ini, langsung sirna jika Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, “mencabut” status eselon II Jefrizal di Pemko Solok. Namun, hal itu tak dilakukan Dhani, meskipun tahu persis bahwa Jefrizal jelas-jelas berada di kubu lawannya, Nofi Candra dan Leo Murphy, di Pilkada Kota Solok 2024 lalu. Mengapa terlalu baik terhadap “musuh?”
Pilkada serentak pada 27 November 2024, menyisakan beragam cerita. Manisnya kemenangan, pahitnya kekalahan, nasib yang diperjuangkan, hingga proses yang penuh dinamika. Setelah Pilkada usai, sejumlah ASN dan pejabat di berbagai daerah di Sumbar mengundurkan diri. Ada yang karena “jagoannya” kalah, ada juga karena ada “kerabatnya” yang memenangkan kontestasi di daerah lain.
Deretan pejabat lainnya, justru mundur setelah para pemenang Pilkada dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Ada yang mundur karena tidak “sesuai” dengan gaya kepemimpinan pejabat baru, ada juga yang “dipaksa” mundur, karena tidak sesuai dengan harapan.
Di Kabupaten Solok dan Kota Solok, Pilkada dimenangkan oleh dua wakil kepala daerah. Ramadhani Kirana Putra, Wakil Walikota petahana mengalahkan Nofi Candra – Leo Murphy, sementara Jon Firman Pandu – Candra mengalahkan Emiko – Irwan Afriadi dan Budi Satriadi – Hardinalis Kobal. Walikota Solok sebelumnya, Zul Elfian Dt Tianso tidak maju di kontestasi Pilkada, karena sudah dua periode. Sementara Bupati Solok sebelumnya Capt. Epyardi Asda, M.Mar, maju di kontestasi Pilkada Sumbar (Pilgub). Meskipun istrinya, Emiko Epyardi maju di kontestasi Pilkada Kabupaten Solok.
Pilkada Kabupaten Solok dan Pilkada Kota Solok, belakangan menyisakan “irisan” di birokrasi. Nama Asisten II Setda Kota Solok, Jefrizal, S.Pt, MT, muncul sebagai peserta ujian kompetensi (Ukom) Kabupaten Solok untuk pengisian jabatan eselon II Pemkab Solok. Ukom yang lebih dikenal dengan Jobfit (pengepasan jabatan) itu, menjadi jalur istimewa bagi pejabat eselon II dari luar daerah. Selain Jefrizal, Jobfit Kabupaten Solok juga diikuti oleh Radiatul Hayat, SH, MH, yang sebelumnya Inspektur Daerah Kabupaten Solok Selatan.
Kepindahan Radiatul Hayat, sama sekali tak mengejutkan, karena sebelumnya juga lama menjadi ASN dan pejabat di Kabupaten Solok. Sementara, jalur VVIP yang didapat Jefrizal, terbilang cukup mengejutkan. Meskipun Kota Solok dan Kabupaten Solok adalah daerah bertetangga, namun Jefrizal memulai karier ASN-nya, hingga menjadi pejabat, hanya di Kota Solok.
Apalagi, Jefrizal diketahui merupakan pendukung Nofi Candra dan Leo Murphy di Pilkada Kota Solok 2024, yang diusung hanya oleh satu partai, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara di Kabupaten Solok, PPP mengusung Budi Satriadi dan Hardinalis Kobal. Jon Firman Pandu-Candra diusung oleh Gerindra, PKS dan PDI Perjuangan. Ketiga Parpol ini, di Kota Solok mengusung Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal.
Bahkan, karena proses Jobfit di Kabupaten Solok terbilang cukup lama (hampir 1 bulan), Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal juga menunda proses pergantian jabatan Asisten II Jefrizal. Ramadhani mengakui, jabatan Jefrizal bisa saja diganti sebelum pejabat yang ikut Jobfit di Kabupaten Solok dilantik. Namun, dirinya tak mau melakukan itu, karena jika jabatan Asisten II diganti, Jefrizal langsung masuk masa pensiun, karena umurnya sudah lebih dari 58 tahun.
“Posisi jabatan Asisten II memang tidak kita kosongkan dulu. Setelah beliau (Jefrizal) dilantik di Kabupaten Solok, baru kita mintakan izin ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk pengisian jabatan Asisten II. Jika kita kosongkan dan tidak berikan rekomendasi ikut Jobfit, Pak Jefrizal tidak bisa mengikuti Jobfit di Kabupaten Solok dan beliau juga otomatis pensiun,” tegasnya.
Lalu, mengapa Ramadhani mau melakukan hal itu kepada Jefrizal yang jelas-jelas berada di posisi berlawanan dengannya di Pilkada 2024 lalu?
Ramadhani menegaskan hal itu murni karena pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, dendam politik tak ada gunanya dan lebih baik berusaha untuk selalu berbuat baik.
“Menurut saya, tidak ada gunanya merawat dendam. Lebih baik kita menatap dan mempersiapkan masa depan dengan ketulusan dan keikhlasan. Ibarat mengambil rambut dari dalam tepung. Rambut diambil, tepung tidak terserak. Secara pribadi, saya mengharapkan Pak Jefrizal agar senantiasa bekerja secara totalitas dengan dedikasi yang tinggi dimanapun mengabdi sebagai ASN,” ungkapnya.
Sejumlah pihak, terutama masyarakat dan elit politik di Kabupaten Solok dan Sumatera Barat, cukup heran dengan sikap Ramadhani ini. Apalagi, selama ini setiap terjadi perubahan kepemimpinan usai kontestasi Pilkada, pejabat baru bahkan melakukan “pembersihan”, terutama terhadap ASN dan pejabat yang disinyalir tidak mendukungnya di Pilkada. Hal ini semestinya menjadi pembelajaran bagi para kepala daerah di Sumbar dan Indonesia.
“Ramadhani Kirana Putra, hatimu terbuat dari apa?,” ujar sejumlah netizen.
Selain terhadap Jefrizal, Ramadhani juga sedang menyiapkan skema agar para pejabat di lima OPD Pemko Solok yang dilakukan eliminasi, tidak terzalimi. Sebab, dengan eliminasi lima OPD tersebut, otomatis ada lima posisi eselon II (kepala OPD) dan puluhan jabatan eselon III (Sekretaris, Kabid-Kabid, Kabag-Kabag) yang ikut hilang.
“Kita akan segera isi posisi-posisi yang lowong. Seperti posisi yang ditinggalkan Pak Jefrizal, ada pejabat yang pensiun, serta skema menempatkan para pejabat eselon tersebut ke jabatan fungsional yang pemasukannya dari tunjangan dan TPP tidak berbeda jauh. Kita tidak ingin menzalimi orang,” tegasnya.
Pemko Solok Eliminasi 5 OPD
Sebelumnya, Walikota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, dan Wawako H. Suryadi Nurdal, SH, melakukan “langkah berani” di tengah efisiensi sesuai Inpres No.1 tahun 2025. Sebanyak 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Solok dieliminasi. Sehingga, OPD Pemko Solok yang sebelumnya berjumlah 29 OPD, kini menjadi 24 OPD. Keputusan berani ini, ditetapkan Pemko Solok setelah melakukan kajian dan pertimbangan bersama DPRD Kota Solok, dan ditetapkan dalam Perda No.1 tahun 2025 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Solok 2025.
Sebanyak 5 OPD yang dilakukan eliminasi tersebut, terdiri dari tiga OPD dijadikan 2 OPD. Yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPM PPA), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas KB dan Pengendalian Penduduk, yang dijadikan satu dinas, menjadi Dinas Sosial, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PAPM) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, KB dan Pengendalian Penduduk (DPM KB Dalduk).
Berikutnya, Dinas Pertanian dan Dinas Pangan, digabung menjadi Dinas Pertianian dan Pangan. Lalu, Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup digabung menjadi Dinas Perkim LH. Kemudian, Bappeda dan Balitbang digabung menjadi Bepperida (Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah. Terakhir, Dinas Satpol PP dan Dinas Damkar digabung menjadi Satpol PP dan Damkar.