PIKIRANSUMBAR.com – Pemerintah Kota Solok memastikan Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp108.583.349.000 dimanfaatkan sepenuhnya sesuai ketentuan pemerintah pusat. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Penjelasan tersebut disampaikan Pemerintah Kota Solok sebagai bentuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat memahami dasar kebijakan, arah penggunaan anggaran, serta prioritas pembangunan yang dibiayai melalui Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan program mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Solok Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2026.
Dari total anggaran yang diterima, sebesar Rp86,31 miliar atau 79,49 persen dialokasikan untuk sektor infrastruktur. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan, perbaikan, dan revitalisasi jalan, drainase, jaringan irigasi, utilitas, gedung pelayanan publik, pembangunan laydam atau penahan tebing, fasilitas umum dan fasilitas sosial kawasan permukiman, hingga infrastruktur penanggulangan dan mitigasi bencana.
Selanjutnya, Rp18,30 miliar atau 16,86 persen dialokasikan untuk penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana serta pemulihan sosial ekonomi. Anggaran ini dimanfaatkan untuk pengadaan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, sarana persampahan, peralatan penanggulangan bencana, fasilitas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penerangan jalan umum, pemulihan sektor pertanian, dukungan bagi pelaku UMKM, jaminan sosial masyarakat, penyediaan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan kepada daerah lain.
Sementara itu, sektor kesehatan memperoleh alokasi Rp3,55 miliar atau 3,27 persen untuk melengkapi sarana dan peralatan RSUD Serambi Madinah. Adapun sektor pendidikan mendapat alokasi Rp420 juta atau 0,39 persen yang difokuskan pada rehabilitasi gedung sekolah yang belum terakomodasi dalam Program Revitalisasi Sekolah Kementerian Pendidikan.
Berdasarkan tahapan penanggulangan bencana, pemanfaatan anggaran terdiri atas 11,43 persen untuk kegiatan pra-bencana, 2,65 persen untuk penanganan tanggap darurat melalui Belanja Tidak Terduga, 84,08 persen untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta 1,84 persen untuk bantuan kemanusiaan antardaerah.
Sejumlah kegiatan prioritas menjadi fokus pelaksanaan pada tahun 2026. Di sektor permukiman, Pemerintah Kota Solok akan melaksanakan 14 kegiatan perbaikan prasarana lingkungan di kawasan terdampak bencana yang tersebar di Kelurahan KTK, IX Korong, Sinapa Piliang, Koto Panjang, VI Suku, dan Tanah Garam. Selain itu, terdapat 15 kegiatan mitigasi bencana melalui perbaikan prasarana lingkungan di kawasan non-bencana yang berada di Kelurahan Laing, Kampung Jawa, Nan Balimo, VI Suku, dan Simpang Rumbio.
Pada sektor perhubungan dan fasilitas publik, penanganan infrastruktur dilakukan melalui pemeliharaan berkala pada tiga ruas jalan, rehabilitasi lima ruas jalan, serta rekonstruksi enam ruas jalan yang tersebar di sejumlah kelurahan, di antaranya Aro IV Korong, IX Korong, Tanah Garam, Tanjung Paku, Nan Balimo, KTK, Laing, Pasar Pandan Air Mati, dan IV Suku.
Penguatan infrastruktur sumber daya air juga menjadi perhatian pemerintah daerah melalui enam kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, lima kegiatan pembangunan dan rehabilitasi laydam sungai, dua kegiatan penataan jalan inspeksi Batang Lembang, serta pemasangan pintu air klep otomatis di sepanjang aliran Batang Lembang pada wilayah Kelurahan KTK dan Sinapa Piliang.
Pemerintah Kota Solok menjelaskan bahwa seluruh program yang dibiayai melalui Penyesuaian TKD disusun berdasarkan tiga sumber data utama, yakni hasil identifikasi dan pendataan saat maupun pascabencana yang tertuang dalam Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Solok, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah daerah maupun anggota DPRD, serta hasil analisis teknis perangkat daerah sesuai bidang tugas masing-masing.
Seluruh usulan tersebut kemudian diverifikasi melalui survei lapangan, kajian teknis, dan penyusunan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat dampak bencana, fungsi pelayanan publik, keberadaan infrastruktur vital, serta manfaatnya terhadap percepatan pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Pelaksanaan program akan dilakukan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya dengan pengawasan Tim Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Solok, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta pengawasan partisipatif dari masyarakat.
Pemerintah Kota Solok berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pemanfaatan Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan dengan dukungan seluruh pihak.
“Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan Kota Solok terhadap bencana, mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus menggerakkan kembali aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah Kota Solok berkomitmen memastikan setiap rupiah yang diterima dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”















