Perketat Keselamatan Lalu Lintas, Gabungan Petugas Periksa Kendaraan Di Kota Solok

PIKIRANSUMBAR.com – Pemeriksaan kendaraan bermotor digelar di kawasan Jalan By Pass Kota Solok, Minggu (27/9/2026). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solok bersama Satlantas Polres Solok Kota, Samsat Kota Solok dan PT Jasa Raharja turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.

Pemeriksaan gabungan yang berlangsung di Jalan Nasir St. Pamuncak tersebut menyasar kelengkapan administrasi, legalitas pengemudi, hingga kelayakan teknis kendaraan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan sekaligus ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Solok.

Bacaan Lainnya

Petugas memeriksa sejumlah dokumen penting, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti lulus pengujian kendaraan bermotor atau KIR, hingga Kartu Pengawasan (KP) bagi kendaraan angkutan umum.

Tak hanya itu, dokumen kepesertaan asuransi untuk angkutan umum penumpang juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Kelengkapan tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya perlindungan bagi penumpang maupun pengguna jasa angkutan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Pemeriksaan KIR dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sementara pemeriksaan SIM dan STNK ditujukan untuk memastikan pengemudi dan kendaraan memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan.

Untuk kendaraan angkutan umum, petugas juga memastikan kesesuaian Kartu Pengawasan dengan operasional kendaraan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Solok.

Namun, kegiatan tersebut tidak semata-mata mengedepankan penindakan. Petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan agar lebih memperhatikan kelengkapan dokumen serta kondisi kendaraan sebelum digunakan.

Dal Ops Dinas Perhubungan Kota Solok, Harry Suzana, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas.

“Pemeriksaan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan agar selalu memastikan kelengkapan dokumen serta kondisi kendaraan sebelum beroperasi,” ujar Harry Suzana.

Menurutnya, kendaraan yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengemudi dan pemilik kendaraan, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai pengguna jalan.

“Kami ingin memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Solok memenuhi ketentuan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

Pemeriksaan gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha angkutan dalam memenuhi persyaratan kendaraan. Dengan kendaraan yang layak jalan dan pengemudi yang memiliki legalitas, keselamatan serta ketertiban lalu lintas di Kota Solok diharapkan semakin terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *