Jaga Ketertiban Malam: Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, 10 Sepeda Motor Diamankan

Kendaraan bermotor yang ditindak petugas Satlantas Polres Solok Kota karena menggunakan knalpot brong, dalam kegiatan penindakan dan antisipasi balap liar
Kendaraan bermotor yang ditindak petugas Satlantas Polres Solok Kota karena menggunakan knalpot brong, dalam kegiatan penindakan dan antisipasi balap liar

Pikiransumbar.com – Suasana malam di wilayah hukum Polres Solok Kota tampak lebih terjaga. Mulai pukul 23.30 Wib hingga selesai, tim Satuan Lalu Lintas Polres Solok Kota turun ke jalan melaksanakan kegiatan Penindakan Knalpot Brong dan Antisipasi Balap Liar.

Patroli ini digelar untuk menjaga ketertiban sekaligus memberi rasa aman dan tenang bagi warga yang beristirahat di malam hari.

Bacaan Lainnya

Kebisingan yang ditimbulkan knalpot tidak standar telah menjadi keluhan warga sejak lama. Suara ledakan keras yang memecah kesunyian malam tidak hanya mengganggu istirahat, tetapi juga membahayakan keselamatan karena seringkali diiringi gaya berkendara ugal-ugalan dan kecepatan berlebih.

Di sisi lain, balap liar yang kerap terjadi di jalan umum sangat merugikan masyarakat, membahayakan pengguna jalan lain, dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Patroli malam ini, jawaban nyata atas kekhawatiran dan harapan warga agar lingkungan tetap tenang dan aman.

Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Solok Kota, Iptu Rido, S.H., M.H., bersama 8 personil yang siap bertindak tegas. Sasaran utama jelas, kendaraan yang memakai knalpot tidak standar atau “brong” yang bising dan mengganggu ketenangan warga, serta mencegah berkumpulnya pengendara yang berniat melakukan balap liar di jalan raya. Setiap sudut dan ruas jalan yang menjadi titik rawan dipantau dengan ketelitian, memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari pengawasan petugas.

Kegiatan berjalan tertib dan pengawasan dilakukan secara menyeluruh di sepanjang wilayah hukum Polres Solok Kota. Petugas juga menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada pengendara, mengingatkan bahwa aturan dibuat bukan untuk menindak semata, melainkan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

Hasilnya, sebanyak 10 unit sepeda motor yang terbukti memakai knalpot brong langsung diproses dan ditindak dengan surat tilang. Langkah ini bukan sekadar menindak, melainkan mengingatkan semua pengendara agar tertib dan tidak mengganggu kenyamanan serta keselamatan bersama.

“Kami tegaskan, jalan raya bukan tempat pamer suara atau ajang balapan. Knalpot brong itu bising, mengganggu tetangga, dan melanggar aturan. Demi ketenangan warga dan keselamatan bersama, kami tidak akan segan menindak tegas. Kami ingin lalu lintas di Solok Kota aman, tertib, dan tidak bising mengganggu istirahat warga,” tegas Kasat Lantas Polres Solok Kota, Iptu Rido, Rabu (26/08/2026).

Dengan adanya patroli ini, situasi lalu lintas di wilayah Kota Solok menjadi terjaga aman dan kondusif.

Kepada seluruh pengendara, Kasat Lantas mengimbau agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kelengkapan berkendara, dan tidak memodifikasi knalpot sehingga menimbulkan kebisingan yang merugikan orang lain.

“Semoga penindakan ini menjadi pelajaran berharga dan mengubah kesadaran kita bersama, bahwa ketertiban dan keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita semua,” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *