Satpol PP Kota Solok Razia Tempat Hiburan, Biliar Hingga Kafe Disisir

PIKIRANSUMBAR.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Solok menggelar razia penertiban tempat hiburan malam di sejumlah lokasi, Kamis (17/9/2026) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah tempat usaha, mulai dari arena biliar, kedai tuak hingga kafe yang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya Pasal 46 tentang Tertib Tempat Hiburan.

Petugas yang turun dalam kegiatan tersebut didampingi Kasi Penyidik, Kasi Opsdal, Kasi Linmas, serta personel Satpol PP dan Damkar Kota Solok. Tim kemudian bergerak menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan masih beroperasi hingga dini hari.

Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah arena Senyaman Biliard. Di tempat tersebut, petugas mendapati aktivitas permainan biliar masih berlangsung hingga dini hari, melewati batas jam operasional yang diatur dalam Perda Kota Solok.

Petugas kemudian memberikan teguran dan imbauan kepada pengelola agar mematuhi ketentuan jam operasional, tidak menyediakan minuman keras atau minuman beralkohol, serta menjaga norma dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Penyisiran dilanjutkan ke kawasan Terminal Bareh Solok. Petugas mendatangi sebuah kedai tuak dan menemukan seorang wanita pramusaji yang sedang menemani pengunjung serta beberapa gelas tuak yang telah dikonsumsi.

Wanita pramusaji tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar Kota Solok untuk menjalani proses administrasi dan pendataan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari kawasan Terminal Bareh Solok, petugas melanjutkan penyisiran ke sejumlah kafe.

Petugas mendatangi Kafe MP yang masih beroperasi melewati batas waktu. Razia kemudian dilanjutkan ke Kafe Pelangi, yang juga ditemukan masih menjalankan aktivitas usaha hingga dini hari.

Terhadap tempat usaha yang ditemukan melanggar ketentuan jam operasional, petugas memberikan tindakan penertiban sekaligus mengingatkan pengelola agar mematuhi aturan yang berlaku.

Kabid Trantib dan Linmas Satpol PP dan Damkar Kota Solok, Kiki Haryanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya memastikan ketentuan jam operasional tempat hiburan dipatuhi oleh pelaku usaha.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami terima. Kami mengingatkan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perda, terutama terkait jam operasional dan larangan menyediakan minuman beralkohol. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya sesuai aturan sehingga ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat tetap terjaga,” ujar Kiki.

Menurutnya, Satpol PP Kota Solok akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Kiki juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha bersama-sama menjaga kondisi lingkungan agar tetap tertib.

“Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Apabila ditemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Satpol PP Kota Solok menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memastikan aktivitas usaha di wilayah Kota Solok berjalan sesuai ketentuan Perda yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *