Perkara Korupsi Keuangan Nagari Koto Baru Masuk Tahap Penuntutan, Kerugian Negara Capai Rp363 Juta

Penandatanganan berkas perkara dugaan korupsi keuangan Nagari Koto Baru yang telah masuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Solok
Penandatanganan berkas perkara dugaan korupsi keuangan Nagari Koto Baru yang telah masuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Solok

Pikiransumbar.com – Penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan keuangan di tingkat nagari terus ditindak tegas oleh Kejaksaan Negeri Solok. Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Tahun Anggaran 2025, secara resmi memasuki tahap penuntutan.

Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta kelengkapan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/8).

Bacaan Lainnya

Dengan diselesaikannya tahap penyidikan ini, perkara kini siap diarahkan menuju persidangan guna pembuktian di hadapan hakim.

Untuk diketahui, Dalam perkara ini, Kejari Solok telah menetapkan Melisa, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus merangkap Bendahara Nagari Koto Baru, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, dugaan bermula dari tindakan tersangka yang mencairkan dan menggunakan dana nagari sebesar Rp382.080.600 pada 27 Februari 2025.

Uraian fakta hukum menunjukkan bahwa dana tersebut dipindahkan melalui delapan kali transfer dari rekening Bendahara Nagari ke dua rekening pribadi tersangka di Bank Nagari. Tindakan ini dinilai menyimpang dari prosedur administrasi yang berlaku, karena dilakukan tanpa dilandasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sah dari pelaksana kegiatan.

Meskipun dalam perjalanan kasus tersangka tercatat mengembalikan sebagian dana sebanyak tiga kali penyetoran dengan total Rp18.780.000, hasil audit resmi Inspektorat Kabupaten Solok tetap menemukan kerugian keuangan negara yang signifikan, yaitu sebesar Rp363.300.600.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Solok, Delffiandi, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum dan melindungi keuangan negara, sekecil apa pun skala wilayahnya.

“Kejaksaan Negeri Solok berkomitmen menangani setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan taat asas. Setiap tahapan, mulai dari penyidikan hingga penyerahan ke penuntutan, dijalankan berbasis alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Delffiandi.

Penyerahan berkas perkara ke JPU, lanjutnya, adalah langkah lanjutan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum yang utuh. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan anggaran publik, termasuk di tingkat nagari, tidak boleh lepas dari prinsip transparansi dan integritas.

Terhadap perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta ketentuan hukum lain yang relevan sebagai landasan alternatif dalam penuntutan.

Kini, perkara telah berada dalam kendali Jaksa Penuntut Umum untuk disusun dakwaan dan disiapkan guna disidangkan di pengadilan. Dalam proses hukum ini, tersangka tetap dilindungi hak-hak konstitusionalnya, termasuk asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai pengawasan pengelolaan keuangan di tingkat pemerintahan terendah sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Solok tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *