Laporan Warga Berbuah Hasil, Polres Solok Tangkap Penyalahguna Sabu di Rumah Warga

Tersangka saat didata oleh tim Satresnarkoba Polres Solok, setelah diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Gauang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok
Tersangka saat didata oleh tim Satresnarkoba Polres Solok, setelah diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Gauang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok

Pikiransumbar.com – Keprihatinan warga yang dilaporkan ke kepolisian membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil menangkap seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Penangkapan berlangsung pada Minggu pagi (23/08/2026), sekitar pukul 07.00 Wib. Petugas menyasar sebuah rumah di Jorong Gando, Nagari Gauang, Kecamatan Kubung, yang sebelumnya dilaporkan warga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, warga merasa resah karena wilayah itu kerap dimanfaatkan untuk jual-beli barang terlarang.

Setelah menerima laporan beserta ciri-ciri pelakunya, tim Satresnarkoba segera turun melakukan penyelidikan. Benar saja, di lokasi yang dimaksud petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri yang diberikan warga.

Saat digeledah, tepatnya di atas meja makan di dalam rumah tersebut, petugas menemukan satu paket berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening. Di hadapan petugas dan saksi-saksi warga, pria itu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia sama sekali tidak memiliki izin untuk menyimpannya.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini. Warga merasa resah karena wilayah itu sering dipakai untuk transaksi narkotika. Kami segera turun, dan tersangka berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi.

Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif warga yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba. “Kami berharap kerja sama seperti ini terus terjalin. Semakin banyak warga yang peduli dan berani melapor, semakin sulit bagi pengedar untuk berkeliaran di tengah masyarakat,” tambahnya.

Tersangka yang berinisal sy alias Toni, 27 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas, kini telah dibawa ke Mapolres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pria beralamat di Gelanggang Betung, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok itu disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaian pidananya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *