Pilwana Koto Sani: Dugaan Pelanggaran Serius Mengemuka, Hak Pilih Warga Diduga Dihilangkan

Suasana pelengkapan administrasi dan penandatanganan berkas pemungutan suara pada proses Pemilihan Wali Nagari Koto Sani di Kabupaten Solok
Suasana pelengkapan administrasi dan penandatanganan berkas pemungutan suara pada proses Pemilihan Wali Nagari Koto Sani di Kabupaten Solok

Calon Nomor Urut 4 Jon Hendri Ajukan Keberatan, Minta Pemilihan Ulang

Suasana Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Koto Sani Kabupaten Solok kini memanas. Calon Wali Nagari nomor urut 4, Jon Hendri, mengajukan keberatan resmi yang memuat sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara yang dinilai merampas hak konstitusional warga. Surat keberatan telah dikirim sejak 10 September 2026, namun hingga kini belum ada keputusan atau tanggapan tertulis dari pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

Ia menilai adanya dugaan pemungutan suara dihentikan sebelum batas waktu resmi berakhir. Berdasarkan Surat Edaran Ketua PPD Kabupaten Solok Nomor 17-PPD-2026, pemungutan wajib berlangsung pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Namun, pihak Jon Hendri menerima informasi bahwa proses pemberian suara sudah diakhiri lebih awal.

Akibatnya, warga yang datang saat waktu masih berjalan diduga tidak diberi kesempatan mencoblos.

“Ada pemilih yang datang ketika waktu pemungutan seharusnya masih berlangsung, tetapi tidak diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya. Ini bukan sekadar ketidaktertiban, ini adalah hak konstitusional warga yang hilang,” tegas Jon Hendri.

Pihaknya meminta pemeriksaan menyeluruh, meneliti dokumen TPS, memanggil saksi, anggota KPPS, hingga memverifikasi keterangan pemilih yang diduga dilarang mencoblos.

Tujuh Pokok Dugaan Pelanggaran

Dalam surat keberatan yang diajukan, calon nomor urut 4 memerinci tujuh hal yang wajib diperiksa, diantaranya adanya komunikasi Grup WhatsApp KPPS, diduga terdapat instruksi yang mengatur proses pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai prosedur.

Selanjutnya, keterangan KPPS dan P2WN, dugaan ketidak konsistenan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, ketidakjelasan daftar pemilih yang sah, proses pemindahan tempat pemungutan suara yang tidak transparan.

Kemudian, Kondisi dan Ketertiban di TPS, kekhawatiran suasana yang tidak kondusif bagi kerahasiaan dan kebebasan memilih. Distribusi Undangan tidak semua pemilih menerima pemberitahuan sehingga banyak yang tidak tahu jadwal pemungutan dan Dokumen Pemungutan dan Penghitungan kelengkapan dan keakuratan berkas yang diragukan.

Minta Pemilihan Ulang Jika Terbukti Melanggar

Jon Hendri secara tegas meminta penyelenggara menindaklanjuti: jika pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran serius, maka Pemilihan Suara Ulang wajib dilaksanakan.

“Kami tidak mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan berbasis bukti. Kami menghormati kewenangan penyelenggara dan Pemerintah Kabupaten Solok. Namun kami menuntut proses yang objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

“Konstitusi menjamin setiap warga berhak memilih dan dipilih. Jangan sampai ketidakberesan ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilihan dan pemerintahan daerah ke depannya.”tegasnya.

Hingga Kini Belum Ada Jawaban Tertulis

Sudah lebih dari dua minggu surat keberatan disampaikan kepada PPD dan pihak terkait, namun hingga berita ini diturunkan belum ada keputusan maupun tanggapan tertulis. Karena itu, pihak Jon Hendri menyatakan akan kembali menyampaikan permohonan agar status keberatan segera diklarifikasi.

Pihak calon menegaskan tetap terbuka dan siap menyerahkan bukti tambahan serta keterangan saksi apa pun yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

Publik menunggu: apakah keberatan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau hak pilih warga Koto Sani dibiarkan hilang tanpa kejelasan?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *