Wali Kota Solok Paparkan KUA-PPAS APBD 2027 & Perubahan APBD 2026: Ruang Fiskal Terbatas Jadi Fokus Utama

Pikiransumbar.com – Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) beserta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2027, sekaligus Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 di hadapan DPRD Kota Solok, Sabtu malam (8/8/2026).

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD, dipimpin Ketua DPRD Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua Amrinof Dias, Dt. Ula Gadang, dan Mira Harmadia. Turut hadir Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta jajaran pimpinan DPRD.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Wali Kota menegaskan dokumen ini bukan sekadar catatan angka, melainkan landasan arah yang menjembatani rencana pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Penyusunan harus realistis, selaras dengan RKPD maupun RPJMD Kota Solok 2025–2029, serta sejalan dengan kebijakan provinsi dan nasional,” ujarnya.

Target Ambisius di Tengah Tantangan Ekonomi

Sasaran makro pembangunan untuk 2027 ditetapkan cukup tinggi: pertumbuhan ekonomi 7,15 persen, tingkat kemiskinan turun jadi 2,51 persen, Tingkat Pengangguran Terbuka 3,39 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia mencapai 81,33.

Namun Wali Kota jujur mengakui tantangannya berat. Pada 2025 pertumbuhan ekonomi baru tercatat 3,61 persen—meski positif, masih jauh dari sasaran. Tekanan ekonomi global-nasional ikut membatasi ruang gerak, apalagi sekitar 90 persen anggaran daerah masih bergantung pada dana transfer pusat.

“Di sinilah ketelitian alokasi menjadi kunci: setiap rupiah harus tepat sasaran demi pelayanan publik dan kemajuan warga,” tegasnya.

Postur Anggaran: Defisit Terkendali dan Penyesuaian TKD Untuk TA 2027:

– Pendapatan Daerah: Diproyeksikan Rp476,54 miliar (dari PAD dan dana transfer)
– Belanja Daerah: Rp536,98 miliar (meliputi belanja operasi, modal, dan tak terduga)
– Pembiayaan: Rp60,44 miliar untuk menutup selisih defisit

Sementara itu, Perubahan APBD 2026 merespons aturan Kementerian Keuangan No.59/2026 serta Surat Edaran Mendagri terkait penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Kota Solok mendapatkan tambahan alokasi TKD sebesar Rp108,58 miliar—khusus bagi daerah terdampak bencana di Sumatera Barat.

– Pendapatan Perubahan 2026: Rp582,56 miliar
– Belanja Perubahan 2026: Rp614,83 miliar
– Pembiayaan: Rp32,27 miliar untuk menutup defisit

Penyesuaian ini dilakukan agar anggaran tetap relevan dengan kondisi aktual dan kebutuhan pemulihan pascabencana serta percepatan ekonomi warga.

Tahapan Lanjut: Diserahkan ke DPRD dan Gubernur

Secara resmi, Wali Kota menyerahkan seluruh rancangan dokumen kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme perundang-undangan. Dokumen juga dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Barat selaku wakil pusat, guna diverifikasi kesesuaiannya dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal lewat sistem SIKD Kemenkeu.

“Kami berharap pembahasan berjalan konstruktif. Di tengah keterbatasan fiskal, prioritas kita tetap satu: memastikan setiap kebijakan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan menjaga keberlanjutan pembangunan Kota Solok,” tutup Wali Kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *