Pikiransumbar.com – Warga Kabupaten Solok tak perlu cemas soal nasib sampah daerah nantinya. Pemerintah Kabupaten Solok kini bergerak cepat menyusun jalan keluar jangka panjang, menyusul rencana berhentinya operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Solok pada Desember 2027 nanti.
Semua bermula dari surat Gubernur Sumatera Barat yang menyatakan biaya operasional TPA ini hanya cukup disiapkan provinsi hingga Maret 2026 saja. Namun lewat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi, akhirnya disepakati perpanjangan waktu pakai hingga akhir 2027, yang juga sejalan dengan rekomendasi umur pakai TPA dari Kementerian PUPR.
Meski punya waktu lebih, Pemkab Solok tak mau lengah. Segala upaya dikerahkan agar tak terjebak masalah saat masa itu habis. Salah satu langkah utamanya yakni mengajukan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ke pemerintah pusat lewat Kementerian PUPR. Dukungan juga terus didorong lewat Anggota DPR RI agar usulan ini segera masuk skema prioritas anggaran.
awal Februari lalu sudah dilakukan pertemuan pendahuluan, lalu pada Selasa (21/7) bertemu Anggota DPR RI Zigo Rolanda, dan tak berselang lama Rabu (22/7) kemarin, Bupati Solok langsung berjumpa dengan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) di Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami berharap proposal pembangunan TPST dapat segera menjadi prioritas dalam pembahasan anggaran di tingkat pusat. Mengingat layanan persampahan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat luas,” ujar Wakil Bupati Solok dengan harapan besar.
Lewat pertemuan itu, pihaknya juga meminta bantuan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperlancar koordinasi dengan Kementerian PUPR, karena anggaran pembangunan TPST berada di bawah kementerian tersebut.
Selain itu, dukungan juga diupayakan melalui Anggota DPR RI dengan skema program aspirasi pokok pikiran guna mempercepat realisasi pembangunan TPST.
Anggota DPR RI Zigo Rolanda pun memberikan apresiasi atas langkah proaktif Pemkab Solok. Ia menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah dengan wakil rakyat di Senayan agar berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Kehadiran pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang konstruktif. Sinergi seperti ini diperlukan agar program-program strategis daerah mendapatkan perhatian dan dukungan yang maksimal,” ujarnya.















