Polemik Lahan Alahan Panjang Resort: Kaum Suku Bendang Tegaskan Hak Adat yang Tak Pernah Dilepaskan

Asrizal Nurdin Danau Pandeka DM Ketika Dimediasi oleh Kanwil ATR/BPN Sumbar di Padang
Asrizal Nurdin Danau Pandeka DM Ketika Dimediasi oleh Kanwil ATR/BPN Sumbar di Padang

Pikiransumbar.com – Persoalan kepemilikan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang kini menjadi kawasan Villa Alahan Panjang Resort kembali menjadi sorotan luas masyarakat. Selasa (28/07/2026).

Di tengah berjalannya proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kaum Suku Bendang melalui juru bicaranya, Asrizal Nurdin Danau atau yang akrab disapa Pandeka DM, angkat bicara secara terbuka menjelaskan fakta sejarah, bukti kepemilikan, serta hak yang mereka miliki sejak puluhan tahun silam.

Bacaan Lainnya

Asrizal yang juga merupakan ahli waris sah pemilik lahan di kawasan itu menegaskan dengan tegas, wilayah yang terletak di Jorong Taratak Galundi itu sejak ratusan tahun lalu merupakan tanah ulayat yang dijaga secara turun-temurun oleh nenek moyang Kaum Suku Bendang.

“Kami lahir, tumbuh, dan menetap di sana jauh sebelum istilah HGU atau perusahaan ada. Setiap jengkal tanah itu, setiap batas wilayah, setiap jejak kehidupan nenek kami, kami hafal dan kami jaga. Sejarah penguasaan ini bukan cerita lisan semata, tapi kenyataan hidup yang kami jalani setiap hari,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Dijelaskan, Berdasarkan catatan sejarah dan dokumen yang dimiliki, awalnya kawasan itu dikuasai secara bersama oleh tiga kelompok suku, yaitu Suku Bendang, Suku Chaniago, dan Suku Melayu.

Namun situasi berubah pada akhir tahun 1985 hingga awal 1986, ketika terjadi proses pembebasan lahan untuk keperluan perusahaan. Pada masa itu, sebagian pihak telah bersedia melepaskan haknya melalui transaksi jual beli yang disaksikan para ninik mamak dan pihak berwenang saat itu.

Mereka telah menerima ganti rugi, baik berupa uang tunai maupun tanah pengganti di lokasi lain. Termasuk di dalamnya kelompok Suku Melayu Kopong. Sejak saat itu, secara hukum adat maupun hukum negara, hak dan kewajiban mereka atas lahan tersebut sudah dianggap selesai atau gugur sepenuhnya.

“Berbeda dengan kami Kaum Suku Bendang. Kami sama sekali tidak pernah menandatangani pelepasan hak, tidak pernah menerima uang ganti rugi sepeser pun, dan tidak pernah menyerahkan tanah itu kepada pihak lain. Hak ulayat kami tetap utuh sampai hari ini,” tegas Asrizal.

Bahkan untuk salah satu pengusaha lokal pemilik kebun serai di kawasan itu, uang ganti ruginya sampai saat ini masih dititipkan di Pengadilan Koto Baru karena pihak keluarga almarhum menolak menerimanya. Keluarga tersebut pun secara tertulis menyatakan keberatan jika nama almarhum orang tua mereka dicatut atau dipakai oleh pihak yang tidak berwenang, karena hak orang tua mereka tidak bisa diwakili sembarangan orang.

Pihaknya pun menyoroti munculnya klaim-klaim baru yang tiba-tiba muncul belakangan ini, salah satunya dari M. Harris yang mengaku mewakili Kaum Mamak Kepala Waris Suku Melayu Kopong, serta adanya pihak yang mengatasnamakan Suku Pintu Rayo.

“Sangat aneh dan tidak masuk akal mereka baru muncul sekarang. Ke mana saja mereka selama puluhan tahun ini saat kami terus menjaga dan mengawasi wilayah itu? Padahal kami, saksi hidup yang ada di sana sejak sebelum tahun 1986,” katanya.

Menurut Asrizal, kehadiran pihak-pihak ini dinilai sengaja disusupkan oleh oknum tertentu hanya untuk mengganggu dan merusak proses mediasi yang sedang berjalan baik antara Kaum Suku Bendang dengan Pemerintah Daerah.

Secara tegas Asrizal menegaskan, “Saya Asrizal Nurdin Danau Pandeka DM, bicara dengan penuh tanggung jawab. Bahwa Saudara M. Harris, jangankan tanah sebingkah, sehelai rumput pun di kawasan itu tidak ada sedikitpun haknya. Karena para ninik mamak Suku Melayu Kopong yang berwenang sudah melepaskan haknya secara sah saat itu. Jika dia tidak percaya, mari kita buktikan semuanya di meja hijau, ke pengadilan atau ke ATR/BPN, saya siap ke mana saja.”

Untuk memperkuat pernyataannya, Kaum Suku Bendang telah menyiapkan bukti-bukti otentik yang lengkap. Mulai dari ranji atau catatan silsilah kaum, surat undangan rapat saat proses akan diterbitkannya HGU, perjanjian tertanggal 11 Oktober 1985 yang ditandatangani semua pihak, bukti pembayaran pajak tanah sejak tahun 1958, sertifikat alam, hingga jejak fisik seperti makam leluhur, pekarangan rumah, lesung batu, dan bekas pengairan sawah yang masih ada hingga sekarang. Masih banyak saksi fakta yang lahir jauh sebelum tahun 1986 yang mengetahui seluruh peristiwa itu secara langsung.

Fakta keberadaan dan hak Kaum Suku Bendang ini pun pernah dibenarkan secara resmi dalam rapat yang diadakan pada 16 Juni 2025 oleh Kepala Dinas DPR DKPP Humaira, yang dihadiri langsung oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu beserta pihak terkait.

Para tokoh adat juga mengingatkan, dalam aturan adat Minangkabau yang sudah berlaku turun-temurun, urusan tanah ulayat, pusako, dan sako memiliki aturan yang sangat kuat dan tidak bisa diganggu gugat sembarangan. Setiap klaim harus didukung oleh bukti sejarah yang jelas, warkah yang sah, serta persetujuan dari ninik mamak yang benar-benar memegang amanah kaumnya.

Pihak Kaum Suku Bendang berharap seluruh masyarakat tetap tenang dan percaya pada jalur hukum yang benar. “Kewenangan penyelesaian masalah bekas HGU ini ada di tangan Kementerian ATR/BPN RI. Jangan diperdebatkan di ruang publik yang hanya menimbulkan keributan. Bagi siapapun yang merasa memiliki hak yang sah, silakan urus lewat jalur resmi ke ATR/BPN atau ke pengadilan, jangan mencari lawan kepada kami,” pungkas Asrizal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *