Tindak Lanjut Instruksi Kapolda, Polres Solok Kota Gelar Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal Di Sibarambang

PIKIRANSUMBAR.com — Tim gabungan Polres Solok Kota menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perbatasan Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto, tepatnya di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, pada Minggu (12/4) malam.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, dengan sasaran lokasi lahan pertanian yang diduga masih aktif digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Bacaan Lainnya

Ropi Arpindo menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Kota. Penertiban ini juga menjadi bagian dari instruksi pemerintah dalam mengamankan potensi kekayaan negara serta memulihkan lingkungan yang terdampak aktivitas illegal mining.

Tim gabungan harus menempuh perjalanan sekitar satu jam tiga puluh menit untuk mencapai lokasi. Namun, saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan satu pun penambang ataupun mesin yang sedang beroperasi. Diduga, para pelaku telah melarikan diri lebih dulu akibat adanya kebocoran informasi terkait operasi tersebut.

“Walaupun tidak menemukan pelaku, kami menemukan bekas galian emas dan tenda yang masih berdiri, peralatan masak, sisa pakaian, dirigen bekas bahan bakar, serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal mining. Selanjutnya, peralatan tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar,” ujar Ropi.

Ia menambahkan, pengungkapan aktivitas tambang ilegal tersebut berkat laporan dari masyarakat setempat.

“Sisa barang bukti yang ditinggalkan dimusnahkan dengan cara dibakar dan kemudian dipasangi garis polisi sebagai langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan agar kegiatan serupa tidak terulang,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga memasang baliho imbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam imbauannya, masyarakat diminta mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami mengharapkan masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas illegal mining serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi kegiatan tambang ilegal,” tegasnya.

Polres Solok Kota menyatakan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala sepanjang 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kami juga berterima kasih atas dukungan serta informasi dari masyarakat dan berharap kerja sama ini terus terjalin untuk menjaga lingkungan dari praktik ilegal,” tutupnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami dampak jangka panjang dari aktivitas tambang emas ilegal dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, melainkan juga mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *