Jaga Masa Depan Masyarakat, Arahan Kapolres Solok Membawa Hasil Bekuk Empat Pengedar Sabu

Keempat orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Solok terkait peredaran narkotika jenis sabu, kini menjalani proses hukum lebih lanjut
Keempat orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Solok terkait peredaran narkotika jenis sabu, kini menjalani proses hukum lebih lanjut

Pikiransumbar.com – Ketika malam merengkuh dunia dalam tenang, tugas menjaga tetap berjalan tak terlelap. Atas arahan Kapolres Solok AKBP Rini Angraini, langkah pasti Satresnarkoba berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba di Jorong Simpang, Nagari Selayo Tanang Bukik Sileh, Kecamatan Lembang Jaya, sekira pukul 00.15 WIB, Senin (3 Agustus 2026).

Ke empat pelaku tersebut diantaranya, berinisial AM (22), Beralamat di Nagari Salayo Tanang, Kecamatan Lembang Jaya. Kemudian YJ (33), warga Nagari  Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya EG (28), warga Nagari Kampung dalam Kecamatan Danau Kembar, dan AP (28), tercatat sebagai warga Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya.

Di hadapan warga yang menyaksikan, tersibak rahasia yang mereka sembunyikan, dimana lima paket sabu yang meracun masa depan, dua unit timbangan digital, dua pack plastik klip bening, kaca pirek, dua bong alat hisap, hingga sisa hasil jual beli barang haram senilai Rp.900 Ribu dan Hp.  Tanpa ragu para tersangka mengakui, semua itu milik mereka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Solok AKP Repaldi menegaskan “Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga lingkungan, jangan ragu melapor jika melihat sesuatu hal yang mencurigakan”

Dijelaskan, keempat orang yang diamankan saat ini statusnya masih terduga. Proses hukum akan berjalan adil sesuai peraturan yang berlaku, sampai nanti ada putusan pengadilan yang sah. Perbuatan yang disangkakan melanggar aturan, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika golongan I baik jenis sabu maupun ganja.”

Kini empat orang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *